Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas adalah unit pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas untuk memberikan pelayanan kesehatan segera kepada pasien dengan kondisi gawat darurat agar tidak menimbulkan kecacatan atau kematian.
Menurut Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, IGD menjadi salah satu bentuk pelayanan yang harus disiapkan Puskesmas, terutama yang berstatus Puskesmas Perawatan atau Puskesmas dengan pelayanan rawat inap.
Memberikan pertolongan pertama yang cepat, tepat, dan profesional pada pasien gawat darurat.
Mencegah kematian dan kecacatan akibat kondisi kegawatan.
Menjadi titik rujukan pertama sebelum pasien dipindahkan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi (RS).
Menjamin pelayanan kesehatan yang terjangkau, merata, dan tanpa diskriminasi.
Mari Manfaatkan pelayanan IGD Puskesmas Benakat untuk Kebutuhan Masalah kesehaetan anda dan kelurga, Salam SehatÂ